Selasa, 24 Maret 2015

Perbedaan dan persamaan Kode Etik HIMPSI dengan APA.



Kelompok 3. Kelas B.
Tugas Kode Etik Psikologi.
Kode Etik APA
Kode Etik HIMPSI
Deskripsi Perbedaan
5 prinsip umum
Bab 1
Kedua nya sama-sama terdapat prinsip umum, namun 5 prinsip umum pada APA tidak masuk kedalam bab maupun sub-bab. Pada HIMPSI, 5 prinsip umum dimasukkan kedalam BAB 1 pasal 2.
Standar Etika
Bab 2 Mengatasi Isu Etika: Majelis Psikologi Indonesia
Pada APA tidak membahas Majelis Psikologi, berbeda dengan HIMPSI yang membahas Majelis Psikologi pada pasal 3 dimana Majelis Psikologi berperan memberikan pertimbangan etika normatif maupun organisasi berkaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi, dll.
Selain itu, pada APA tidak dijelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran dan konsekuensi sanksi yang didapat, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci mengenai jenis pelanggaran dan konsekuensi sanksi bagi para Psikolog yang melanggar.
Standar Etika: Menyelesaikan Masalah Etnis: 1.04 Resolusi Informal Pelanggaran Etika
Bab 2: Mengatasi Isu Etika: Pasal 5: Penyelesaian Isu Etika ayat 3
Pada APA, ketika diketahui ada pelanggaran etika profesi psikologi oleh Psikolog atau lainnya, maka masalah tersebut berusaha diselesaikan dengan hal-hal yang masuk akal, mengacu  pada 5 prinsip umum dan standar etika kode etik, sedangkan pada HIMPSI jika diketahui terdapat pelanggaran etika profesi psikologi yang dilakukan oleh  Psikolog/lainnya maka pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti terkait lalu ditujukan kepada HIMPSI untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia, kerja sama antara Pengurus HIMPSI dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran kode etik.
Standar Etika: 1.06: Bekerja Sama dengan Komite Etika
Bab 2: mengatasi isu etika: pasal 3 Majelis Psikologi Indonsia
Pada APA, psikolog bekerja sama dalam penyelidikan etika, kelanjutan, persyaratan yang dihasilkan oleh APA atau afiliasi asosiasi psikologis di Negara manapun mereka berada, dalam hal itu mereka menyebutkan masalah yang dirahasiakan, sedangkan pada HIMPSI apabila terdapat suatu pelanggaran etika psikologi yang berwenang untuk menindak lanjuti adalah Majelis Psikologi Indonesia
2.Kompetensi: 2.03 mempertahankan kompetensi
Bab 3 kompetensi: pasal 8 peningkatan kompetensi
Isi keduanya sama, menyatakan bahwa psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan upaya-upaya untuk mengembangkan dan mempertahankan kompetensi mereka, perbedaan hanya terdapat pada judul pembahasan, pada APA menggunakan kata “mempertahankan” kompetensi, pada HIMPSI menggunakan kata “peningkatan” kompetensi.
3.Hubungan Manusia: 3.01. Diskriminasi yang tidak adil
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal 13: Sikap profesional
Pada APA diuraikan bagi para psikolog/ ilmuwan psikologi untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap setiap klien, namun penjelasan tersebut kurang terperinci, sedangkan dalam HIMPSI pada pembahasan pasal sikap professional dijelaskan secara rinci bagaimana psikolog/ ilmuwan psikologi dapat berprofesional baik segi sikap maupun perilaku kepada siapapun, tidak pula membeda-bedakan.
3.Hubungan Manusia: 3.07: Permintaan pihak ketiga untuk jasa



-
Pada APA dijelaskan mengenai peran psikolog apabila diminta pihak ketiga untuk memberikan jasa dan psikolog menjelaskan bagaimana langkah pelayanan awal sampai akhir, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan mengenai pihak ketiga dalam permintaan jasa psikolog.
3.Hubungan Manusia: 3.09: Kerjasama dengan profesi lain
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal 19: Hubungan Profesional
Pada APA tidak diuraikan bagaimana perihal hubungan terhadap sesama profesi psikologi, hanya mencantumkan mengenai kerjasama dengan profesi lain, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci bagaimana sikap menghormati dan profesionalisme dalam menjalin hubungan kekerabatan dengan sesama profesi maupun kerjasma dengan profesi lain.
3.Hubungan manusia: 3.10: Persetujuan tertulis (Informed Consent)
Bab 4: Hubungan antar manusia: Pasal 20:Informed Consent
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci apa itu Informed Consent dan apa saja aspek-aspek yang ada didalamnya, sedangkan pada APA tidak dijelaskan pengertian dan aspek dari Informed Consent, seperti salah satu nya tidak dijelaskan bagaimana resiko atau keuntungan yang didapatkan dan mengenai perkiraan waktu yang diberikan.
3.Hubungan manusia: 3.12: Gangguan layanan psikologis
Bab 4 Hubungan antar manusia: Pasal 22: Pengalihan dan penghentian layanan psikologi
Dalam APA tidak dijelaskan mengenai penghentian layanan seperti klien sudah tidak membutuhkan layanan psikolog, ketergantungan pengguna layanan hingga menyebabkan perasaan tak nyaman pada salah satu atau kedua belah pihak, dan pada APA hanya menjelaskan bentuk gangguan layanan psikologis, sedangkan pada HIMPSI hal-hal tersebut tertera.
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.01: Mempertahankan kerahasiaan
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi: pasal 24: mempertahankan kerahasiaan data
Pada APA tidak dijelaskan secara rinci mengenai pertahanan kerahasian data, hanya tertera peraturan yang dapat diikuti dari hokum dan dibuat oleh aturan institusional atau professional aau perkumpulan ilmiah, jadi belum tercantum dengan jelas,  sedangkan pada HIMPSI telah tercantum dengan jelas apa saja hal-hal yang haru dipatuhi, seperti dapat diberikan kepada orang yang berwenang, dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga sehingga tetap terjaga kerahasiaannya.
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.02. Mendiskusikan batasan dari kerahasiaan
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi: pasal 25 Mendiskusikan batasan kerahasiaan data pada pengguna layanan psikologi
Pada APA tertera gambaran diskusi mengenai batasan kerahasiaan namun secara umum, sedangkan pada HIMPSI menjelaskan secara detail mengenai materi dan ruang lingkup batasan kerahasiaan.
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.03 Rekaman
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi: pasal 23 Rekam psikologi
Pada APA hanya menjelaskan prosedur sebelum merekam suara dan gambar dari klien seperti permintaan izin, dll. Sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci jenis rekaman psikologi dan bagaimana prosedur yang dijalankan.
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.05 pengungkapan informasi
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi: Pasal 26: pengungkapan kerahasiaan data
Pada HIMPSI terdapat cara pencatatan data kerahasiaan yang harus dilindungi, sedangkan pada APA tidak dijelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
5.Pengiklanan  dan pernyataan publik lainnya: 5.04 presentasi melalui media
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik pasal 31: pernyataan melalui media

 Pada HIMPSI terdapat pernyataan melalui media terkait bidang psikologi forensik sedangkan pada APA tidak tertera.
5.Pengiklanan  dan pernyataan publik lainnya: 5.05 testimoni dan 5.06 permohonan secara pribadi
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik: Pasal 32: iklan diri yang berlebihan
Pada APA terdapat penjelasan mengenai  psikolog yang tidak memberikan testimoni pada klien saat terapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terdapat penjelasan mengenai permohonan secara pribadi dimana tidak menjadikan ajang bisnis pribadi yang tidak diundang dari klien saat menghadapi klien, sedangkan pada HIMPSI hal tersebut tidak tertera secara rinci namun terdapat pasal yang menerangkan bahwa tidak diperkenankan untuk mengiklankan diri secara berlebihan.
6.penyimpanan data dan biaya: 6.02 Pemeliharaan, penyebaran, dan pembuangan data rahasia berdasarkan profesional
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal 33 Penjelasan biaya dan batasan
Pada APA tetap menjelaskan mengenai keamanan rahasia data, namun terdapat pula uraian mengenai pembuangan data rahasia berdasarkan profesional, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai pembuangan data.
6.penyimpanan data dan biaya: 6.07 Rujukan dan biaya
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal 34 Rujukan dan biaya
Pada HIMPSI terdapat uraian tentang penentuan waktu pembagian imbalan sebelum melakukan pelayanan psikologi kepada sesama profesi atau lainnya, namun dalam APA tidak tertera waktu peraturan pembagian imbalan.
7.Pendidikan dan pelatihan
Bab 8: Pendidikan dan/atau pelatihan: Pasal 37 pedoman umum
Pada APA tidak tertera pedoman umum mengenai pendidikan dan/atau pelatihan, sedangkan pada HIMPSI mencantumkan pedoman umum pada pasal 37.
7.Pendidikan dan pelatihan
Bab 8: Pendidikan dan/atau pelatihan: Pasal 40 Informed consent dalam Pendidikan dan/atau pelatihan
Pada APA tidak tertera uraian mengenai informed consent (pernyataan tertulis) dalam pendidikan dan/atau pelatihan, sedangkan pada HIMPSI diuraikan pada pada pasal 40.
7.Pendidikan dan pelatihan: 7.07 Hubungan seksual dengan siswa dan asisten pengawas
Bab 8: Pendidikan dan/atau pelatihan: Pasal 44: Keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang di supervisi
Keduanya menguraikan bagaimana keharusan psikolog/ilmuwan psikologi untuk tidak terlibat dalam keakraban seksual dengan peserta pelatihan dan/atau pendidikan, namun pada HIMPSI diuraikan pula alternatif jika hal tersebut terjadi atau telah terbawa sebelumnya maka Psikolog yang bertugas sebagai pendidik diganti dengan psikolog lain yang juga berkompeten dan memiliki hubungan netral dengan peserta didik yang bersangkutan untuk memastikan obyektivitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang bersangkutan.
8.Penelitian dan publikasi: 8.01 Persetujuan Institusional
Bab 9: Penelitian dan publikasi pasal 45: pedoman umum
Pada APA tidak tertera pengertian dari penelitian, sedangkan pada HIMPSI dicantumkan.
Pada APA menggunakan persetujuan insitusional ketika akan melakukan penelitian, sedangkan pada HIMPSI menjelaskannya sebagai pedoman umum dan tidak mencantumkan kata “persetujuan institusional”.
8.Penelitian dan publikasi: 8.06 Menawarkan bujukan untuk partisipasi penelitian



-
Pada APA diuraikan mengenai penghindaran pada penawaran bujukan finansial dan lainnya yang berlebihan atau tidak pantas untuk partisipasi penelitian yang mana bujukan tersebut dapat memaksa partisipasi, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan secara rinci mengenai hal tersebut.
8.Penelitian dan publikasi: 8.10 Pelaporan hasil penelitian
Bab 9: Penelitian dan publikasi Pasal 53: Pelaporan dan publikasi hasil penelitian
Pada HIMPSI, dala pasal 53 ayat 3 diuraikan mengenai larangan penerbitan atau publikasi dalam bentuk original dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya, sedangkan pada APA tidak diuraikan mengenai hal tersebut.
8.Penelitian dan publikasi: 8.11 Plagiarisme dan 8.12 penghargaan publikasi
Bab 9: Penelitian dan publikasi pasal 55: penghargaan dan pemanfaatan karya cipta pihak lain
Pada APA, mengenai plagiarisme dan penghargaan publikasi dipisahkan dalam sub bab yang berbeda (pasal) meskipun topik keduanya masuk kedalam bab yang sama (bab 8), sedangkan pada HIMPSI, mengenai plagiarisme dan penghargaan masuk dalam bab yang sama (bab 9) hanya beda pada letak ayatnya.
8.Penelitian dan publikasi : 8.14: Membagikan data penelitian untuk verifikasi






-
Pada APA diuraikan mengenai pembagian data penelitian untuk verifikasi, dimana setelah hasil penelitian dipublikasikan, psikolog tidak menahan data kesimpulannya kepada profesi lain yang berusaha untuk memverifikasi klaim substansif melalui analisis ulang dan yang berniat untuk menggunakan data tersebut hanya ntuk keperluan tersebut, dan psikolog meminta persetujuan tertulis sebelum digunakan, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan.




-
Bab 10: Psikologi forensik
Pada APA tidak tertera pembahasan mengenai psikologi forensik, sedangkan pada HIMPSI tertera pada bab 9 mengenai psikologi forensik, dimana Pasal ini muncul akibat adanya kasus di Indonesia seperti kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya), sehingga butuh penanganan kusus pada kasus tersebut.
9.Penilaian
Bab 11 Asesmen
Penggunakan kata yang berbeda, tetapi makna sama “Assesmen-Penilaian”
9.Penilaian
Bab 11 Asesmen
Kandungan pada APA dan HIMPSI mengenai penilaian terdapat perbedaan, mulai dari konsep maupun langkah-langkah, pada APA psikologi mendasari opini yang terdapat dalam rekomendasi mereka, laporan, pernyataan diagnostik atau evaluatif, sedangkan pada HIMPSI, psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat, instrument tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologi.
9.Penilaian: 9.02 Penilaian
Bab 11 Asesmen: Pasal 63 penggunaan asesmen
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci mengenai konstruksi tes, administrasi dan kategori tes, kategori alat tes dalam psikodiagnostik, tes dan  hasil tes yang kadaluarsa, dan asesmen yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten/ qualified, sedangkan pada APA hanya dijelaskan secara umum mengenai penggunaan instrument penilaian yang validalitas dan realiabilitasnya.
9.Penilaian: 9.05 Konstruksi pengujian


-
Pada APA dijelaskan mengenai konstruksi pengujian, diaman psikolog mengembangkan tes dan teknik penilaian lainnya dengan menggunakan prosedur yang tepat, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan mengenai hal tersebut.
9.Penilaian: 9.07 penilaian oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi


-
Pada APA dijelaskan mengenai penilaian oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai hal tersebut.
9.Penilaian: 9.08 tes yang ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama


-
Pada APA dijelaskan mengenai tes yang ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai hal tersebut.
9.Penilaian: 9.09 Skoring pengujian dan layanan interpretasi


-
Pada APA dijelaskan mengenai skoring pengujian dan layanan interpretasi, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai hal tersebut.



-
Bab 7 Intervensi
Pada HIMPSI terdapat penguraian secara rinci mengenai intervensi, dimana intervensi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana berdasar hasil asesmen untuk mengubah keadaan seseorang, sedangkan pada APA tidak tertera mengenai hal tersebut.






-
Bab 8 Psikoedukasi
Pada HIMPSI terdapat penguraian secara rinci mengenai psikoedukasi, dimana psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan atau keterampilan sebagai muncul dan meluasnya gangguan psikologis disuatu kelompok, komunitas, atau masyarakat, meningktkan pemahamanbagi lingkungan (terutama keluarga) tentang gangguan yang dialami seseorang setelah menjalani psikoterapi, dan sedangkan pada APA tidak diuraikan mengenai hal tersebut.
10.Terapi
Bab 14 Konseling psikologi dan terapi psikologi
Pada APA hanya tertera pembahasan mengenai terapi tetapi tidak tertera pembahasan mengenai konseling, sedangkan pada HIMPSI tertera pembahasan mengenai konseling psikologi dan terapi psikologi, dimana menjelaskan pengertian dari konseling dan terapi itu sendiri.

Persamaan Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik APA
1.      Keduanya membahas pelayanan psikologi sesuai dengan etika.
2.      Keduanya membahas hubungan antar manusia
3.      Keduanya menjelaskan hubungan majemuk
4.      Keduanya membahas bagaimana peningkatan kompetensi
5.      Keduanya membahas pemberian asesmen
6.      Keduanya membahas kerahasiaan data

Perbedaan Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik APA
1.       Kode Etik HIMPSI menjelaskan tentang batasan Kompetensi, sedangkan APA tidak.
2.       Dalam pasal Konflik Kepentingan; HIMPSI lebih rinci dan jelas dari APA
3.      Dalam Kode Etik HIMPSI, terdapat pasal manipulasi penelitian, sedangkan dalam Kode Etik APA tidak. Mungkin karena di Indonesia banyak Plagiat.
4.       Penghormatan harkat dan martabat dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci dari APA. Mungkin karena disini adalah budaya Timur dan banyaknya Kebudayaan di Negara ini
5.       Informed Konsen dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci
6.       Isu Etika Kode Etik HIMPSI lebih rinci, mungkin alasannya sama dengan poin 4
7.       Bentuk-bentuk, jenis-jenis, dan segala macam tentang pelanggaran lebih detail dalam Kode Etik Himpsi
8.       Dan ini yang paling membedakan mungkin, dalam Kode Etik HIMPSI terdapat pasal Psikologi Forensik. Pasal ini muncul akibat dari kecerobohan dalam profesionalisme yang terjadi pasa kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya)

2 komentar: