Tugas Kode Etik Psikologi.
Kode Etik APA
|
Kode Etik
HIMPSI
|
Deskripsi
Perbedaan
|
5 prinsip umum
|
Bab 1
|
Kedua nya sama-sama terdapat prinsip
umum, namun 5 prinsip umum pada APA tidak masuk kedalam bab maupun sub-bab.
Pada HIMPSI, 5 prinsip umum dimasukkan kedalam BAB 1 pasal 2.
|
Standar Etika
|
Bab 2 Mengatasi Isu Etika: Majelis
Psikologi Indonesia
|
Pada APA tidak membahas Majelis
Psikologi, berbeda dengan HIMPSI yang membahas Majelis Psikologi pada pasal 3
dimana Majelis Psikologi berperan memberikan pertimbangan etika normatif
maupun organisasi berkaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan
maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi, dll.
Selain itu, pada APA tidak
dijelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran dan konsekuensi sanksi yang
didapat, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci mengenai jenis
pelanggaran dan konsekuensi sanksi bagi para Psikolog yang melanggar.
|
Standar Etika: Menyelesaikan Masalah
Etnis: 1.04 Resolusi Informal Pelanggaran Etika
|
Bab 2: Mengatasi Isu Etika: Pasal 5:
Penyelesaian Isu Etika ayat 3
|
Pada APA, ketika diketahui ada
pelanggaran etika profesi psikologi oleh Psikolog atau lainnya, maka masalah
tersebut berusaha diselesaikan dengan hal-hal yang masuk akal, mengacu
pada 5 prinsip umum dan standar etika kode etik, sedangkan pada HIMPSI jika
diketahui terdapat pelanggaran etika profesi psikologi yang dilakukan
oleh Psikolog/lainnya maka pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis
dan disertai bukti terkait lalu ditujukan kepada HIMPSI untuk nantinya
diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia, kerja sama antara Pengurus
HIMPSI dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dalam
penyelesaian kasus pelanggaran kode etik.
|
Standar Etika: 1.06: Bekerja Sama
dengan Komite Etika
|
Bab 2: mengatasi isu etika: pasal 3
Majelis Psikologi Indonsia
|
Pada APA, psikolog bekerja sama
dalam penyelidikan etika, kelanjutan, persyaratan yang dihasilkan oleh APA
atau afiliasi asosiasi psikologis di Negara manapun mereka berada, dalam hal
itu mereka menyebutkan masalah yang dirahasiakan, sedangkan pada HIMPSI
apabila terdapat suatu pelanggaran etika psikologi yang berwenang untuk
menindak lanjuti adalah Majelis Psikologi Indonesia
|
2.Kompetensi: 2.03 mempertahankan
kompetensi
|
Bab 3 kompetensi: pasal 8
peningkatan kompetensi
|
Isi keduanya sama, menyatakan bahwa
psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan upaya-upaya untuk
mengembangkan dan mempertahankan kompetensi mereka, perbedaan hanya terdapat
pada judul pembahasan, pada APA menggunakan kata “mempertahankan” kompetensi,
pada HIMPSI menggunakan kata “peningkatan” kompetensi.
|
3.Hubungan Manusia: 3.01.
Diskriminasi yang tidak adil
|
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal
13: Sikap profesional
|
Pada APA diuraikan bagi para
psikolog/ ilmuwan psikologi untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap
setiap klien, namun penjelasan tersebut kurang terperinci, sedangkan dalam
HIMPSI pada pembahasan pasal sikap professional dijelaskan secara rinci
bagaimana psikolog/ ilmuwan psikologi dapat berprofesional baik segi sikap
maupun perilaku kepada siapapun, tidak pula membeda-bedakan.
|
3.Hubungan Manusia: 3.07: Permintaan
pihak ketiga untuk jasa
|
-
|
Pada APA dijelaskan mengenai peran
psikolog apabila diminta pihak ketiga untuk memberikan jasa dan psikolog
menjelaskan bagaimana langkah pelayanan awal sampai akhir, sedangkan pada
HIMPSI tidak diuraikan mengenai pihak ketiga dalam permintaan jasa psikolog.
|
3.Hubungan Manusia: 3.09: Kerjasama
dengan profesi lain
|
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal
19: Hubungan Profesional
|
Pada APA tidak diuraikan bagaimana
perihal hubungan terhadap sesama profesi psikologi, hanya mencantumkan
mengenai kerjasama dengan profesi lain, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan
secara rinci bagaimana sikap menghormati dan profesionalisme dalam menjalin
hubungan kekerabatan dengan sesama profesi maupun kerjasma dengan profesi
lain.
|
3.Hubungan manusia: 3.10:
Persetujuan tertulis (Informed Consent)
|
Bab 4: Hubungan antar manusia: Pasal
20:Informed Consent
|
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci
apa itu Informed Consent dan apa saja aspek-aspek yang ada didalamnya,
sedangkan pada APA tidak dijelaskan pengertian dan aspek dari Informed
Consent, seperti salah satu nya tidak dijelaskan bagaimana resiko atau
keuntungan yang didapatkan dan mengenai perkiraan waktu yang diberikan.
|
3.Hubungan manusia: 3.12: Gangguan
layanan psikologis
|
Bab 4 Hubungan antar manusia: Pasal
22: Pengalihan dan penghentian layanan psikologi
|
Dalam APA tidak dijelaskan mengenai
penghentian layanan seperti klien sudah tidak membutuhkan layanan psikolog,
ketergantungan pengguna layanan hingga menyebabkan perasaan tak nyaman pada
salah satu atau kedua belah pihak, dan pada APA hanya menjelaskan bentuk
gangguan layanan psikologis, sedangkan pada HIMPSI hal-hal tersebut tertera.
|
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.01:
Mempertahankan kerahasiaan
|
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
pemeriksaan psikologi: pasal 24: mempertahankan kerahasiaan data
|
Pada APA tidak dijelaskan secara
rinci mengenai pertahanan kerahasian data, hanya tertera peraturan yang dapat
diikuti dari hokum dan dibuat oleh aturan institusional atau professional aau
perkumpulan ilmiah, jadi belum tercantum dengan jelas, sedangkan pada
HIMPSI telah tercantum dengan jelas apa saja hal-hal yang haru dipatuhi,
seperti dapat diberikan kepada orang yang berwenang, dapat dikomunikasikan
dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga sehingga
tetap terjaga kerahasiaannya.
|
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.02.
Mendiskusikan batasan dari kerahasiaan
|
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
pemeriksaan psikologi: pasal 25 Mendiskusikan batasan kerahasiaan data pada
pengguna layanan psikologi
|
Pada APA tertera gambaran diskusi
mengenai batasan kerahasiaan namun secara umum, sedangkan pada HIMPSI
menjelaskan secara detail mengenai materi dan ruang lingkup batasan
kerahasiaan.
|
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.03
Rekaman
|
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
pemeriksaan psikologi: pasal 23 Rekam psikologi
|
Pada APA hanya menjelaskan prosedur
sebelum merekam suara dan gambar dari klien seperti permintaan izin, dll.
Sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci jenis rekaman psikologi dan
bagaimana prosedur yang dijalankan.
|
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.05
pengungkapan informasi
|
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
pemeriksaan psikologi: Pasal 26: pengungkapan kerahasiaan data
|
Pada HIMPSI terdapat cara pencatatan
data kerahasiaan yang harus dilindungi, sedangkan pada APA tidak dijelaskan
secara rinci mengenai hal tersebut.
|
5.Pengiklanan dan pernyataan
publik lainnya: 5.04 presentasi melalui media
|
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik
pasal 31: pernyataan melalui media
|
Pada HIMPSI terdapat
pernyataan melalui media terkait bidang psikologi forensik sedangkan pada APA
tidak tertera.
|
5.Pengiklanan dan pernyataan
publik lainnya: 5.05 testimoni dan 5.06 permohonan secara pribadi
|
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik:
Pasal 32: iklan diri yang berlebihan
|
Pada APA terdapat penjelasan
mengenai psikolog yang tidak memberikan testimoni pada klien saat
terapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terdapat
penjelasan mengenai permohonan secara pribadi dimana tidak menjadikan ajang
bisnis pribadi yang tidak diundang dari klien saat menghadapi klien,
sedangkan pada HIMPSI hal tersebut tidak tertera secara rinci namun terdapat
pasal yang menerangkan bahwa tidak diperkenankan untuk mengiklankan diri
secara berlebihan.
|
6.penyimpanan data dan biaya: 6.02
Pemeliharaan, penyebaran, dan pembuangan data rahasia berdasarkan profesional
|
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal
33 Penjelasan biaya dan batasan
|
Pada APA tetap menjelaskan mengenai
keamanan rahasia data, namun terdapat pula uraian mengenai pembuangan data
rahasia berdasarkan profesional, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai
pembuangan data.
|
6.penyimpanan data dan biaya: 6.07
Rujukan dan biaya
|
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal
34 Rujukan dan biaya
|
Pada HIMPSI terdapat uraian tentang
penentuan waktu pembagian imbalan sebelum melakukan pelayanan psikologi
kepada sesama profesi atau lainnya, namun dalam APA tidak tertera waktu
peraturan pembagian imbalan.
|
7.Pendidikan dan pelatihan
|
Bab 8: Pendidikan dan/atau
pelatihan: Pasal 37 pedoman umum
|
Pada APA tidak tertera pedoman umum
mengenai pendidikan dan/atau pelatihan, sedangkan pada HIMPSI mencantumkan
pedoman umum pada pasal 37.
|
7.Pendidikan dan pelatihan
|
Bab 8: Pendidikan dan/atau
pelatihan: Pasal 40 Informed consent dalam Pendidikan dan/atau pelatihan
|
Pada APA tidak tertera uraian
mengenai informed consent (pernyataan tertulis) dalam pendidikan dan/atau
pelatihan, sedangkan pada HIMPSI diuraikan pada pada pasal 40.
|
7.Pendidikan dan pelatihan: 7.07
Hubungan seksual dengan siswa dan asisten pengawas
|
Bab 8: Pendidikan dan/atau
pelatihan: Pasal 44: Keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau
pelatihan atau orang yang di supervisi
|
Keduanya menguraikan bagaimana
keharusan psikolog/ilmuwan psikologi untuk tidak terlibat dalam keakraban
seksual dengan peserta pelatihan dan/atau pendidikan, namun pada HIMPSI
diuraikan pula alternatif jika hal tersebut terjadi atau telah terbawa
sebelumnya maka Psikolog yang bertugas sebagai pendidik diganti dengan
psikolog lain yang juga berkompeten dan memiliki hubungan netral dengan
peserta didik yang bersangkutan untuk memastikan obyektivitas dan
meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang
bersangkutan.
|
8.Penelitian dan publikasi: 8.01
Persetujuan Institusional
|
Bab 9: Penelitian dan publikasi
pasal 45: pedoman umum
|
Pada APA tidak tertera pengertian
dari penelitian, sedangkan pada HIMPSI dicantumkan.
Pada APA menggunakan persetujuan
insitusional ketika akan melakukan penelitian, sedangkan pada HIMPSI
menjelaskannya sebagai pedoman umum dan tidak mencantumkan kata “persetujuan
institusional”.
|
8.Penelitian dan publikasi: 8.06
Menawarkan bujukan untuk partisipasi penelitian
|
-
|
Pada APA diuraikan mengenai
penghindaran pada penawaran bujukan finansial dan lainnya yang berlebihan
atau tidak pantas untuk partisipasi penelitian yang mana bujukan tersebut
dapat memaksa partisipasi, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan secara rinci
mengenai hal tersebut.
|
8.Penelitian dan publikasi: 8.10
Pelaporan hasil penelitian
|
Bab 9: Penelitian dan publikasi
Pasal 53: Pelaporan dan publikasi hasil penelitian
|
Pada HIMPSI, dala pasal 53 ayat 3
diuraikan mengenai larangan penerbitan atau publikasi dalam bentuk original
dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya, sedangkan pada APA tidak
diuraikan mengenai hal tersebut.
|
8.Penelitian dan publikasi: 8.11
Plagiarisme dan 8.12 penghargaan publikasi
|
Bab 9: Penelitian dan publikasi
pasal 55: penghargaan dan pemanfaatan karya cipta pihak lain
|
Pada APA, mengenai plagiarisme dan
penghargaan publikasi dipisahkan dalam sub bab yang berbeda (pasal) meskipun
topik keduanya masuk kedalam bab yang sama (bab 8), sedangkan pada HIMPSI,
mengenai plagiarisme dan penghargaan masuk dalam bab yang sama (bab 9) hanya
beda pada letak ayatnya.
|
8.Penelitian dan publikasi : 8.14:
Membagikan data penelitian untuk verifikasi
|
-
|
Pada APA diuraikan mengenai
pembagian data penelitian untuk verifikasi, dimana setelah hasil penelitian
dipublikasikan, psikolog tidak menahan data kesimpulannya kepada profesi lain
yang berusaha untuk memverifikasi klaim substansif melalui analisis ulang dan
yang berniat untuk menggunakan data tersebut hanya ntuk keperluan tersebut,
dan psikolog meminta persetujuan tertulis sebelum digunakan, sedangkan pada
HIMPSI tidak diuraikan.
|
-
|
Bab 10: Psikologi forensik
|
Pada APA tidak tertera pembahasan mengenai
psikologi forensik, sedangkan pada HIMPSI tertera pada bab 9 mengenai
psikologi forensik, dimana Pasal ini muncul akibat adanya kasus di Indonesia
seperti kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya),
sehingga butuh penanganan kusus pada kasus tersebut.
|
9.Penilaian
|
Bab 11 Asesmen
|
Penggunakan kata yang berbeda,
tetapi makna sama “Assesmen-Penilaian”
|
9.Penilaian
|
Bab 11 Asesmen
|
Kandungan pada APA dan HIMPSI
mengenai penilaian terdapat perbedaan, mulai dari konsep maupun langkah-langkah,
pada APA psikologi mendasari opini yang terdapat dalam rekomendasi mereka,
laporan, pernyataan diagnostik atau evaluatif, sedangkan pada HIMPSI,
psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan observasi, wawancara,
penggunaan alat, instrument tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang
ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologi.
|
9.Penilaian: 9.02 Penilaian
|
Bab 11 Asesmen: Pasal 63 penggunaan
asesmen
|
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci
mengenai konstruksi tes, administrasi dan kategori tes, kategori alat tes
dalam psikodiagnostik, tes dan hasil tes yang kadaluarsa, dan asesmen
yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten/ qualified, sedangkan pada APA
hanya dijelaskan secara umum mengenai penggunaan instrument penilaian yang
validalitas dan realiabilitasnya.
|
9.Penilaian: 9.05 Konstruksi
pengujian
|
-
|
Pada APA dijelaskan mengenai
konstruksi pengujian, diaman psikolog mengembangkan tes dan teknik penilaian
lainnya dengan menggunakan prosedur yang tepat, sedangkan pada HIMPSI tidak
diuraikan mengenai hal tersebut.
|
9.Penilaian: 9.07 penilaian oleh
orang yang tidak memiliki kualifikasi
|
-
|
Pada APA dijelaskan mengenai
penilaian oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi, sedangkan pada HIMPSI
tidak tertera mengenai hal tersebut.
|
9.Penilaian: 9.08 tes yang
ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama
|
-
|
Pada APA dijelaskan mengenai tes
yang ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama, sedangkan pada HIMPSI
tidak tertera mengenai hal tersebut.
|
9.Penilaian: 9.09 Skoring pengujian
dan layanan interpretasi
|
-
|
Pada APA dijelaskan mengenai skoring
pengujian dan layanan interpretasi, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera
mengenai hal tersebut.
|
-
|
Bab 7 Intervensi
|
Pada HIMPSI terdapat penguraian
secara rinci mengenai intervensi, dimana intervensi adalah suatu kegiatan
yang dilakukan secara sistematis dan terencana berdasar hasil asesmen untuk
mengubah keadaan seseorang, sedangkan pada APA tidak tertera mengenai hal
tersebut.
|
-
|
Bab 8 Psikoedukasi
|
Pada HIMPSI terdapat penguraian
secara rinci mengenai psikoedukasi, dimana psikoedukasi adalah kegiatan yang
dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan atau keterampilan sebagai muncul
dan meluasnya gangguan psikologis disuatu kelompok, komunitas, atau masyarakat,
meningktkan pemahamanbagi lingkungan (terutama keluarga) tentang gangguan
yang dialami seseorang setelah menjalani psikoterapi, dan sedangkan pada APA
tidak diuraikan mengenai hal tersebut.
|
10.Terapi
|
Bab 14 Konseling psikologi dan
terapi psikologi
|
Pada APA hanya tertera pembahasan
mengenai terapi tetapi tidak tertera pembahasan mengenai konseling, sedangkan
pada HIMPSI tertera pembahasan mengenai konseling psikologi dan terapi
psikologi, dimana menjelaskan pengertian dari konseling dan terapi itu sendiri.
|
Persamaan Kode Etik HIMPSI dan Kode
Etik APA
1. Keduanya membahas pelayanan psikologi
sesuai dengan etika.
2. Keduanya membahas hubungan antar manusia
3.
Keduanya menjelaskan hubungan majemuk
4.
Keduanya membahas bagaimana peningkatan kompetensi
5.
Keduanya membahas pemberian asesmen
6.
Keduanya membahas kerahasiaan data
Perbedaan
Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik APA
1.
Kode Etik HIMPSI
menjelaskan tentang batasan Kompetensi, sedangkan APA tidak.
2.
Dalam pasal
Konflik Kepentingan; HIMPSI lebih rinci dan jelas dari APA
3. Dalam Kode Etik
HIMPSI, terdapat pasal manipulasi penelitian, sedangkan dalam Kode Etik APA
tidak. Mungkin karena di Indonesia banyak Plagiat.
4.
Penghormatan
harkat dan martabat dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci dari APA. Mungkin karena
disini adalah budaya Timur dan banyaknya Kebudayaan di Negara ini
5.
Informed Konsen
dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci
6.
Isu Etika Kode
Etik HIMPSI lebih rinci, mungkin alasannya sama dengan poin 4
7.
Bentuk-bentuk,
jenis-jenis, dan segala macam tentang pelanggaran lebih detail dalam Kode Etik
Himpsi
8.
Dan ini yang
paling membedakan mungkin, dalam Kode Etik HIMPSI terdapat pasal Psikologi
Forensik. Pasal ini muncul akibat dari kecerobohan dalam profesionalisme yang
terjadi pasa kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya)