Tugas Kode Etik Psikologi. 
| 
Kode Etik APA | 
Kode Etik
  HIMPSI | 
Deskripsi
  Perbedaan | 
| 
5 prinsip umum | 
Bab 1 | 
Kedua nya sama-sama terdapat prinsip
  umum, namun 5 prinsip umum pada APA tidak masuk kedalam bab maupun sub-bab.
  Pada HIMPSI, 5 prinsip umum dimasukkan kedalam BAB 1 pasal 2. | 
| 
Standar Etika | 
Bab 2 Mengatasi Isu Etika: Majelis
  Psikologi Indonesia | 
Pada APA tidak membahas Majelis
  Psikologi, berbeda dengan HIMPSI yang membahas Majelis Psikologi pada pasal 3
  dimana Majelis Psikologi berperan memberikan pertimbangan etika normatif
  maupun organisasi berkaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuwan
  maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi, dll. 
Selain itu, pada APA tidak
  dijelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran dan konsekuensi sanksi yang
  didapat, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci mengenai jenis
  pelanggaran dan konsekuensi sanksi bagi para Psikolog yang melanggar. | 
| 
Standar Etika: Menyelesaikan Masalah
  Etnis: 1.04 Resolusi Informal Pelanggaran Etika | 
Bab 2: Mengatasi Isu Etika: Pasal 5:
  Penyelesaian Isu Etika ayat 3 | 
Pada APA, ketika diketahui ada
  pelanggaran etika profesi psikologi oleh Psikolog atau lainnya, maka masalah
  tersebut berusaha diselesaikan dengan hal-hal yang masuk akal, mengacu 
  pada 5 prinsip umum dan standar etika kode etik, sedangkan pada HIMPSI jika
  diketahui terdapat pelanggaran etika profesi psikologi yang dilakukan
  oleh  Psikolog/lainnya maka pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis
  dan disertai bukti terkait lalu ditujukan kepada HIMPSI untuk nantinya
  diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia, kerja sama antara Pengurus
  HIMPSI dan Majelis Psikologi Indonesia menjadi bahan pertimbangan dalam
  penyelesaian kasus pelanggaran kode etik. | 
| 
Standar Etika: 1.06: Bekerja Sama
  dengan Komite Etika | 
Bab 2: mengatasi isu etika: pasal 3
  Majelis Psikologi Indonsia | 
Pada APA, psikolog bekerja sama
  dalam penyelidikan etika, kelanjutan, persyaratan yang dihasilkan oleh APA
  atau afiliasi asosiasi psikologis di Negara manapun mereka berada, dalam hal
  itu mereka menyebutkan masalah yang dirahasiakan, sedangkan pada HIMPSI
  apabila terdapat suatu pelanggaran etika psikologi yang berwenang untuk
  menindak lanjuti adalah Majelis Psikologi Indonesia | 
| 
2.Kompetensi: 2.03 mempertahankan
  kompetensi | 
Bab 3 kompetensi: pasal 8
  peningkatan kompetensi | 
Isi keduanya sama, menyatakan bahwa
  psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan upaya-upaya untuk
  mengembangkan dan mempertahankan kompetensi mereka, perbedaan hanya terdapat
  pada judul pembahasan, pada APA menggunakan kata “mempertahankan” kompetensi,
  pada HIMPSI menggunakan kata “peningkatan” kompetensi. | 
| 
3.Hubungan Manusia: 3.01.
  Diskriminasi yang tidak adil | 
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal
  13: Sikap profesional | 
Pada APA diuraikan bagi para
  psikolog/ ilmuwan psikologi untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap
  setiap klien, namun penjelasan tersebut kurang terperinci, sedangkan dalam
  HIMPSI pada pembahasan pasal sikap professional dijelaskan secara rinci
  bagaimana psikolog/ ilmuwan psikologi dapat berprofesional baik segi sikap
  maupun perilaku kepada siapapun, tidak pula membeda-bedakan. | 
| 
3.Hubungan Manusia: 3.07: Permintaan
  pihak ketiga untuk jasa | 
- | 
Pada APA dijelaskan mengenai peran
  psikolog apabila diminta pihak ketiga untuk memberikan jasa dan psikolog
  menjelaskan bagaimana langkah pelayanan awal sampai akhir, sedangkan pada
  HIMPSI tidak diuraikan mengenai pihak ketiga dalam permintaan jasa psikolog. | 
| 
3.Hubungan Manusia: 3.09: Kerjasama
  dengan profesi lain | 
Bab 4: Hubungan antar manusia: pasal
  19: Hubungan Profesional | 
Pada APA tidak diuraikan bagaimana
  perihal hubungan terhadap sesama profesi psikologi, hanya mencantumkan
  mengenai kerjasama dengan profesi lain, sedangkan pada HIMPSI dijelaskan
  secara rinci bagaimana sikap menghormati dan profesionalisme dalam menjalin
  hubungan kekerabatan dengan sesama profesi maupun kerjasma dengan profesi
  lain. | 
| 
3.Hubungan manusia: 3.10:
  Persetujuan tertulis (Informed Consent) | 
Bab 4: Hubungan antar manusia: Pasal
  20:Informed Consent | 
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci
  apa itu Informed Consent dan apa saja aspek-aspek yang ada didalamnya,
  sedangkan pada APA tidak dijelaskan pengertian dan aspek dari Informed
  Consent, seperti salah satu nya tidak dijelaskan bagaimana resiko atau
  keuntungan yang didapatkan dan mengenai perkiraan waktu yang diberikan. | 
| 
3.Hubungan manusia: 3.12: Gangguan
  layanan psikologis | 
Bab 4 Hubungan antar manusia: Pasal
  22: Pengalihan dan penghentian layanan psikologi | 
Dalam APA tidak dijelaskan mengenai
  penghentian layanan seperti klien sudah tidak membutuhkan layanan psikolog,
  ketergantungan pengguna layanan hingga menyebabkan perasaan tak nyaman pada
  salah satu atau kedua belah pihak, dan pada APA hanya menjelaskan bentuk
  gangguan layanan psikologis, sedangkan pada HIMPSI hal-hal tersebut tertera. | 
| 
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.01:
  Mempertahankan kerahasiaan | 
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
  pemeriksaan psikologi: pasal 24: mempertahankan kerahasiaan data | 
Pada APA tidak dijelaskan secara
  rinci mengenai pertahanan kerahasian data, hanya tertera peraturan yang dapat
  diikuti dari hokum dan dibuat oleh aturan institusional atau professional aau
  perkumpulan ilmiah, jadi belum tercantum dengan jelas,  sedangkan pada
  HIMPSI telah tercantum dengan jelas apa saja hal-hal yang haru dipatuhi,
  seperti dapat diberikan kepada orang yang berwenang, dapat dikomunikasikan
  dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga sehingga
  tetap terjaga kerahasiaannya. | 
| 
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.02.
  Mendiskusikan batasan dari kerahasiaan | 
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
  pemeriksaan psikologi: pasal 25 Mendiskusikan batasan kerahasiaan data pada
  pengguna layanan psikologi | 
Pada APA tertera gambaran diskusi
  mengenai batasan kerahasiaan namun secara umum, sedangkan pada HIMPSI
  menjelaskan secara detail mengenai materi dan ruang lingkup batasan
  kerahasiaan. | 
| 
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.03
  Rekaman | 
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
  pemeriksaan psikologi: pasal 23 Rekam psikologi | 
Pada APA hanya menjelaskan prosedur
  sebelum merekam suara dan gambar dari klien seperti permintaan izin, dll.
  Sedangkan pada HIMPSI dijelaskan secara rinci jenis rekaman psikologi dan
  bagaimana prosedur yang dijalankan. | 
| 
4.Privasi dan kerahasiaan: 4.05
  pengungkapan informasi | 
Bab 5 kerahasiaan rekam dan hasil
  pemeriksaan psikologi: Pasal 26: pengungkapan kerahasiaan data | 
Pada HIMPSI terdapat cara pencatatan
  data kerahasiaan yang harus dilindungi, sedangkan pada APA tidak dijelaskan
  secara rinci mengenai hal tersebut. | 
| 
5.Pengiklanan  dan pernyataan
  publik lainnya: 5.04 presentasi melalui media | 
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik
  pasal 31: pernyataan melalui media | 
 Pada HIMPSI terdapat
  pernyataan melalui media terkait bidang psikologi forensik sedangkan pada APA
  tidak tertera. | 
| 
5.Pengiklanan  dan pernyataan
  publik lainnya: 5.05 testimoni dan 5.06 permohonan secara pribadi | 
Bab 6 Iklan dan pernyataan publik:
  Pasal 32: iklan diri yang berlebihan | 
Pada APA terdapat penjelasan
  mengenai  psikolog yang tidak memberikan testimoni pada klien saat
  terapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terdapat
  penjelasan mengenai permohonan secara pribadi dimana tidak menjadikan ajang
  bisnis pribadi yang tidak diundang dari klien saat menghadapi klien,
  sedangkan pada HIMPSI hal tersebut tidak tertera secara rinci namun terdapat
  pasal yang menerangkan bahwa tidak diperkenankan untuk mengiklankan diri
  secara berlebihan. | 
| 
6.penyimpanan data dan biaya: 6.02
  Pemeliharaan, penyebaran, dan pembuangan data rahasia berdasarkan profesional | 
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal
  33 Penjelasan biaya dan batasan | 
Pada APA tetap menjelaskan mengenai
  keamanan rahasia data, namun terdapat pula uraian mengenai pembuangan data
  rahasia berdasarkan profesional, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera mengenai
  pembuangan data. | 
| 
6.penyimpanan data dan biaya: 6.07
  Rujukan dan biaya | 
Bab 7 Biaya layanan psikologi: pasal
  34 Rujukan dan biaya | 
Pada HIMPSI terdapat uraian tentang
  penentuan waktu pembagian imbalan sebelum melakukan pelayanan psikologi
  kepada sesama profesi atau lainnya, namun dalam APA tidak tertera waktu
  peraturan pembagian imbalan. | 
| 
7.Pendidikan dan pelatihan | 
Bab 8: Pendidikan dan/atau
  pelatihan: Pasal 37 pedoman umum | 
Pada APA tidak tertera pedoman umum
  mengenai pendidikan dan/atau pelatihan, sedangkan pada HIMPSI mencantumkan
  pedoman umum pada pasal 37. | 
| 
7.Pendidikan dan pelatihan | 
Bab 8: Pendidikan dan/atau
  pelatihan: Pasal 40 Informed consent dalam Pendidikan dan/atau pelatihan | 
Pada APA tidak tertera uraian
  mengenai informed consent (pernyataan tertulis) dalam pendidikan dan/atau
  pelatihan, sedangkan pada HIMPSI diuraikan pada pada pasal 40. | 
| 
7.Pendidikan dan pelatihan: 7.07
  Hubungan seksual dengan siswa dan asisten pengawas | 
Bab 8: Pendidikan dan/atau
  pelatihan: Pasal 44: Keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau
  pelatihan atau orang yang di supervisi | 
Keduanya menguraikan bagaimana
  keharusan psikolog/ilmuwan psikologi untuk tidak terlibat dalam keakraban
  seksual dengan peserta pelatihan dan/atau pendidikan, namun pada HIMPSI
  diuraikan pula alternatif jika hal tersebut terjadi atau telah terbawa
  sebelumnya maka Psikolog yang bertugas sebagai pendidik diganti dengan
  psikolog lain yang juga berkompeten dan memiliki hubungan netral dengan
  peserta didik yang bersangkutan untuk memastikan obyektivitas dan
  meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang
  bersangkutan. | 
| 
8.Penelitian dan publikasi: 8.01
  Persetujuan Institusional | 
Bab 9: Penelitian dan publikasi
  pasal 45: pedoman umum | 
Pada APA tidak tertera pengertian
  dari penelitian, sedangkan pada HIMPSI dicantumkan. 
Pada APA menggunakan persetujuan
  insitusional ketika akan melakukan penelitian, sedangkan pada HIMPSI
  menjelaskannya sebagai pedoman umum dan tidak mencantumkan kata “persetujuan
  institusional”. | 
| 
8.Penelitian dan publikasi: 8.06
  Menawarkan bujukan untuk partisipasi penelitian | 
- | 
Pada APA diuraikan mengenai
  penghindaran pada penawaran bujukan finansial dan lainnya yang berlebihan
  atau tidak pantas untuk partisipasi penelitian yang mana bujukan tersebut
  dapat memaksa partisipasi, sedangkan pada HIMPSI tidak diuraikan secara rinci
  mengenai hal tersebut. | 
| 
8.Penelitian dan publikasi: 8.10
  Pelaporan hasil penelitian | 
Bab 9: Penelitian dan publikasi
  Pasal 53: Pelaporan dan publikasi hasil penelitian | 
Pada HIMPSI, dala pasal 53 ayat 3
  diuraikan mengenai larangan penerbitan atau publikasi dalam bentuk original
  dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya, sedangkan pada APA tidak
  diuraikan mengenai hal tersebut. | 
| 
8.Penelitian dan publikasi: 8.11
  Plagiarisme dan 8.12 penghargaan publikasi | 
Bab 9: Penelitian dan publikasi
  pasal 55: penghargaan dan pemanfaatan karya cipta pihak lain | 
Pada APA, mengenai plagiarisme dan
  penghargaan publikasi dipisahkan dalam sub bab yang berbeda (pasal) meskipun
  topik keduanya masuk kedalam bab yang sama (bab 8), sedangkan pada HIMPSI,
  mengenai plagiarisme dan penghargaan masuk dalam bab yang sama (bab 9) hanya
  beda pada letak ayatnya. | 
| 
8.Penelitian dan publikasi : 8.14:
  Membagikan data penelitian untuk verifikasi | 
- | 
Pada APA diuraikan mengenai
  pembagian data penelitian untuk verifikasi, dimana setelah hasil penelitian
  dipublikasikan, psikolog tidak menahan data kesimpulannya kepada profesi lain
  yang berusaha untuk memverifikasi klaim substansif melalui analisis ulang dan
  yang berniat untuk menggunakan data tersebut hanya ntuk keperluan tersebut,
  dan psikolog meminta persetujuan tertulis sebelum digunakan, sedangkan pada
  HIMPSI tidak diuraikan. | 
| 
- | 
Bab 10: Psikologi forensik | 
Pada APA tidak tertera pembahasan mengenai
  psikologi forensik, sedangkan pada HIMPSI tertera pada bab 9 mengenai
  psikologi forensik, dimana Pasal ini muncul akibat adanya kasus di Indonesia
  seperti kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya),
  sehingga butuh penanganan kusus pada kasus tersebut. | 
| 
9.Penilaian | 
Bab 11 Asesmen | 
Penggunakan kata yang berbeda,
  tetapi makna sama “Assesmen-Penilaian” | 
| 
9.Penilaian | 
Bab 11 Asesmen | 
Kandungan pada APA dan HIMPSI
  mengenai penilaian terdapat perbedaan, mulai dari konsep maupun langkah-langkah,
  pada APA psikologi mendasari opini yang terdapat dalam rekomendasi mereka,
  laporan, pernyataan diagnostik atau evaluatif, sedangkan pada HIMPSI,
  psikolog dan/ atau ilmuwan psikologi melakukan observasi, wawancara,
  penggunaan alat, instrument tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang
  ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologi. | 
| 
9.Penilaian: 9.02 Penilaian | 
Bab 11 Asesmen: Pasal 63 penggunaan
  asesmen | 
Pada HIMPSI dijelaskan secara rinci
  mengenai konstruksi tes, administrasi dan kategori tes, kategori alat tes
  dalam psikodiagnostik, tes dan  hasil tes yang kadaluarsa, dan asesmen
  yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten/ qualified, sedangkan pada APA
  hanya dijelaskan secara umum mengenai penggunaan instrument penilaian yang
  validalitas dan realiabilitasnya. | 
| 
9.Penilaian: 9.05 Konstruksi
  pengujian | 
- | 
Pada APA dijelaskan mengenai
  konstruksi pengujian, diaman psikolog mengembangkan tes dan teknik penilaian
  lainnya dengan menggunakan prosedur yang tepat, sedangkan pada HIMPSI tidak
  diuraikan mengenai hal tersebut. | 
| 
9.Penilaian: 9.07 penilaian oleh
  orang yang tidak memiliki kualifikasi | 
- | 
Pada APA dijelaskan mengenai
  penilaian oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi, sedangkan pada HIMPSI
  tidak tertera mengenai hal tersebut. | 
| 
9.Penilaian: 9.08 tes yang
  ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama | 
- | 
Pada APA dijelaskan mengenai tes
  yang ketinggalan zaman dan hasil tes yang sudah lama, sedangkan pada HIMPSI
  tidak tertera mengenai hal tersebut. | 
| 
9.Penilaian: 9.09 Skoring pengujian
  dan layanan interpretasi | 
- | 
Pada APA dijelaskan mengenai skoring
  pengujian dan layanan interpretasi, sedangkan pada HIMPSI tidak tertera
  mengenai hal tersebut. | 
| 
- | 
Bab 7 Intervensi | 
Pada HIMPSI terdapat penguraian
  secara rinci mengenai intervensi, dimana intervensi adalah suatu kegiatan
  yang dilakukan secara sistematis dan terencana berdasar hasil asesmen untuk
  mengubah keadaan seseorang, sedangkan pada APA tidak tertera mengenai hal
  tersebut. | 
| 
- | 
Bab 8 Psikoedukasi | 
Pada HIMPSI terdapat penguraian
  secara rinci mengenai psikoedukasi, dimana psikoedukasi adalah kegiatan yang
  dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan atau keterampilan sebagai muncul
  dan meluasnya gangguan psikologis disuatu kelompok, komunitas, atau masyarakat,
  meningktkan pemahamanbagi lingkungan (terutama keluarga) tentang gangguan
  yang dialami seseorang setelah menjalani psikoterapi, dan sedangkan pada APA
  tidak diuraikan mengenai hal tersebut. | 
| 
10.Terapi | 
Bab 14 Konseling psikologi dan
  terapi psikologi | 
Pada APA hanya tertera pembahasan
  mengenai terapi tetapi tidak tertera pembahasan mengenai konseling, sedangkan
  pada HIMPSI tertera pembahasan mengenai konseling psikologi dan terapi
  psikologi, dimana menjelaskan pengertian dari konseling dan terapi itu sendiri. | 
Persamaan Kode Etik HIMPSI dan Kode
Etik APA
1.      Keduanya membahas pelayanan psikologi
sesuai dengan etika.
2.      Keduanya membahas hubungan antar manusia
3.     
Keduanya menjelaskan hubungan majemuk
4.     
Keduanya membahas bagaimana peningkatan kompetensi
5.     
Keduanya membahas pemberian asesmen
6.     
Keduanya membahas kerahasiaan data
Perbedaan
Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik APA
1.      
Kode Etik HIMPSI
menjelaskan tentang batasan Kompetensi, sedangkan APA tidak.
2.      
Dalam pasal
Konflik Kepentingan; HIMPSI lebih rinci dan jelas dari APA
3.      Dalam Kode Etik
HIMPSI, terdapat pasal manipulasi penelitian, sedangkan dalam Kode Etik APA
tidak. Mungkin karena di Indonesia banyak Plagiat.
4.      
Penghormatan
harkat dan martabat dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci dari APA. Mungkin karena
disini adalah budaya Timur dan banyaknya Kebudayaan di Negara ini
5.      
Informed Konsen
dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci
6.      
Isu Etika Kode
Etik HIMPSI lebih rinci, mungkin alasannya sama dengan poin 4
7.      
Bentuk-bentuk,
jenis-jenis, dan segala macam tentang pelanggaran lebih detail dalam Kode Etik
Himpsi
8.      
Dan ini yang
paling membedakan mungkin, dalam Kode Etik HIMPSI terdapat pasal Psikologi
Forensik. Pasal ini muncul akibat dari kecerobohan dalam profesionalisme yang
terjadi pasa kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi pasangan-pasangannya)
